Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Lakukan 'Indisipliner', Anggota Polres Mitra Pangkat AIPDA Diganjar Hukuman

09/01/23, 19:35 WIB Last Updated 2023-01-09T12:35:07Z

RATAHAN,BLITZ – Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini tidak main-main soal pelanggaran yang dilakukan anggotanya dan sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa akan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Renaldi Sitorus SIK.MH juga melakukan hal yang sama yang diperintahkan Kapolri dengan menjatuhkan hukuman bagi seorang anggotanya.

Hal ini berlaku pada oknum Polisi berpangkat Aipda FH alias Faisal Anggota Polres Minahasa Tenggara (Mitra) yang menurut laporan terbukti bersalah atas perbuatannya dan harus menjalani sidang kode etik kepolisian.
Sidang Pelanggaran disiplin ini dilakukan diaula Mapolres Mitra yang dipimpin Wakapolres Mitra, KOMPOL Aidit Djafar, Senin, (09/01/2023).

Terlapor Aipda FH alias Faisal diduga bersalah sesuai dengan perkara Nomor : LP/B/01/I/2023/Si Propam tertanggal 02 Januari 2023, dimana terduga telah melakukan perbuatan yang dapat menurunkan Kehormatan, Martabat Negara, Pemerintah maupun Citra Polri.

Kapolres Mitra, AKBP Feri Renaldi Sitorus SIK.MH dalam keterangannya mengatakan bahwa salahsatu oknum anggotanya telah melakukan dugaan penipuan terhadap lelaki atas nama Adri Poluan dengan cara tidak mengembalikan sepeda motor DB 2630 JF milik pelapor atas nama Winda Poluan yang sebelumnya dipinjam terlapor.
” Oknum anggota Polri Aipda FH alias Faisal telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan langsung dikenakkan sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, penundaan pangkat selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala selama satu tahun terhitung sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai 09 Januari 2024 sesuai hasil putusan sidang Kode etik Polri," jelas Sitorus.

Ditambahkannya, untuk barang bukti sepeda motor sebagai objek perkara sudah dikembalikan dan langsung diterima oleh pemiliknya usai persidangan dilaksanakan.(Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lakukan 'Indisipliner', Anggota Polres Mitra Pangkat AIPDA Diganjar Hukuman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan