RATAHAN,BLITZ-Ada kabar terbaru dari oknum anggota DPRD Mitra DM alias Dec yang juga Sekertaris Partai Nasdem Mitra, diduga kembali masuk Bui (Ditahan).
Kabar ini berhembus setelah DM alias Dec menerima kasasi MA yang menyatakan dirinya kalah dalam sidang di MA dan harus menerima hukuman badan.
Hal ini tidak dibantah oleh salahsatu rekan pengurus partainya yang menyatakan bahwa benar DM alias Dec ditahan masih dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.
"Masih kasus yang sama ,Bro", ujar rekan pengurus partai Nasdem Mitra.
Diketahui sebelumnya, DM alias Dec tersandung kasus tahun 2021 di PN TONDANO dengan nomor register 216/Pid.B/LH/2020/PN Tnn tertanggal 7 Juni 2021 — DEKKER MAMUSUNG, SE, Nomor 216/Pid.B/LH/2020/PN Tnn.
Hal ini berkaitan dengan Tingkat Proses Pertama Klasifikasi Pidana Khusus Lingkungan Hidup Di Lembaga Peradilan PN TONDANO.
Dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa DEKER MAMUSUNG, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Dilengkapi Dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum?; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar barang bukti berupa :5 (lima) karung tanah Rep/Matrial;1 (satu) buah alat rempel;1 (satu) unit dynamo;1 (satu) unit pemanggang karbon ;1 (satu) buah martil/palu;1 (satu) buah sekop;1 (satu) lembar terpal;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) lembar catatan dari hasil penjualan emas dan pembagian dengan lelaki Boy Meydi Kumesan;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Namun setelah itu terdakwa DM alias Dec menyatakan banding atas putusan PN tersebut namun berakhir kalah dan DM alias Dec ditahan kembali.
Sekertaris DPRD Mitra Djelly Waruis saat di konfirmasi ManadoBlitz.Com menyatakan belum mengetahui akan hal ini.
"Belum ada surat masuk soal ini dan kami belum mengetahuinya," ujar Waruis.
Diketahui sejak Jumat (22 Maret 2023) lalu, DM alias Dec sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan.(Devon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar