MOLOMPAR DUA,BLITZ-Pemerintah Desa Molompar Dua Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara akhirnya menyerahkan 2 Surat Keputusan (SK) kepada 2 Kepala Jaga diwilayah Desa Molompar Dua, Senin (17/04/2023).
Hal ini diberikan langsung oleh Hukum Tua Desa Molompar Dua Oldy Korompis disaksikan oleh perangkat desa dan BPD didesa ini.
Dalam sambutannya, Korompis mengharapkan agar Kepala Jaga yang baru dapat bekerja seoptimal mungkin dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Semoga dua kepala lingkungan yang baru dilantik juga dapat bersinergi dengan program pemerintah desa Molompar Dua," ujar Hukum Tua Oldy Korompis.
Diketahui bersama, dua kepala Jaga yang dilantik masing-masing, Kepala Jaga 2 dan Kepala Jaga 4 Desa Molompar Dua.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar