Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Resmi Ditahan, Begini Nasib ibu 7 Orang Anak yang dilaporkan "CEP"

21/07/23, 01:32 WIB Last Updated 2023-07-21T02:04:06Z
Minsel Blitz--Pasca Praperadilan ditolak, dalam kasus dugaan Penggelapan Air Conditioner (AC) Jelly Kumaseh Akhirnya memenuhi panggilan Polres Minahasa Selatan.

Jelly Kumaseh di dampingi kuasa hukumnya Artha Pirson Supit S.H mendatangi Polres Minsel, Kamis (20/23) untuk pemeriksaan lanjutan tahap Penyidikan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amurang menolak permohonan Praperadilannya, pada Senin (17/07)

Dalam pemerikasaan lanjutan tersebut Jelly Kumaseh Langsung dilakukan penahanan oleh Polres Minsel setelah di periksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berlangsung Kurang lebih 3 jam guna melengkapi berkas perkara tersangka. 

Hal ini juga disampaikan Kuasa Hukum Jelly Kumaseh, Artha Supit. "Setelah klien kami di periksa kurang lebih sampai 3 jam, mulai dari jam 14.00 WITA dan selesai pada jam 16:45 WITA sebagai tersangka oleh Penyidik. Penyidik langsung menyampaikan bahwa klien kami akan di tahan selama 20 hari untuk menunggu kelengkapan berkas dan akan di limpahkan ke Kejaksaan." Jelas Artha
Artha juga mengatakan bahwa sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan Penahanan terhadap kliennya."Itu sudah menjadi kewenangan mereka, karena status klien kami sudah berstatus tersangka." Kata Artha

Lebih dari pada itu, Artha juga berharap adanya pertimbangan dari pihak kepolisian untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kami sangat berharap ada petimbangan kepada klien kami, karena juga klien kami saat ini mengalami gangguan kesehatan (sakit) maka seharusnya klien kami harus berada di tempat peristirahatan yang Layak. Terlebih, mengingat juga klien kami ini masih mempunyai 7 orang anak yang masih perlu bimbingan dan binaan dari seorang ibu." Tutur Artha. 
Sementara itu suasana diruang Satreskrim Polres Minsel pun menjadi haru, saat setelah keluarga ibu Jelly mendengar bahwa dirinya akan ditahan.Tangis harupun pecah dari raut wajah keluarga
Ibu Jelly Kumase yang pada saat itu  turut mendampingi ibu Jelly. 

Lico Kumaseh salah satu kakak dari ibu Jelly mengatakan  tetap menerima keputusan tersebut, meski tak relah melihat adiknya harus berada di trali besi karna  laporan dari saudaranya Christina E Paruntu (CEP). 

"Kami tetap menerima keputusan ini. Karna kami tau sudah tidak ada jalan keluar yang lain. Kami sudah berusaha menghubungi saudara kami CEP bahkan adiknya MEP untuk melakukan perdamaian, tapi disayangakan telpon kami tidak di respon. Maka dari itu saat kami mendampingi adik kami keruang Tahanan Wanita Polres Minsel. Kami keluarga hanya bisa memberikan semangat dan doa buat adik kami untuk jalani hukuman ini, meski dirinya saat ini dalam pergumulan sakit." Tutur Lico penuh harap.



Herdy Wauran
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Resmi Ditahan, Begini Nasib ibu 7 Orang Anak yang dilaporkan "CEP"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan